Dianggap Tidak Bermanfaat, KPI Tegur Tayangan Pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014.

wibialwisseo.blogspot.com


Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar  Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada TransTV.

"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.
KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.

tribunnews.com
No comments :

No comments :

Post a Comment